--> Skip to main content

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Tanpa Antri Via e-Filing

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak - SPT merupakan kependekan dari Surat Pemberitahuan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Cara Lapor SPT Tahunan Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak 


Wajib Pajak wajib untuk mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan juga jelas di setiap tahunnya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Wajib Pajak yang dimaksud yaitu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Proses lapor SPT Tahunan Pajak sekarang semakin mudah, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP dan antri berlama-berlama di KPP. Wajib Pajak bisa melakukan lapor SPT Tahunan Pajak secara online via e-Filing baik itu menggunakan Smartphone, Tablet, Laptop ataupun PC (Personal Computer) selama terhubung dengan internet.

Saya melakukan lapor SPT Tahunan Pajak secara online via e-Filing sejak tahun 2016 dengan pelaporan tahun pajak 2015, karena baru di tahun 2016 saya mempunyai EFIN, tanpa adanya EFIN, Wajib Pajak tidak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online via e-Filing. Tahun pelaporan SPT Tahunan Pajak via e-Filing sudah bisa dilakukan pada tahun 2014 dengan pelaporan tahun pajak 2013.

EFIN merupakan kependekan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, adapun fungsi dari EFIN adalah untuk melakukan registrasi pada DJP Online. 

Apabila Anda belum mempunyai EFIN, sebaiknya Anda membuat terlebih dahulu EFIN dengan datang langsung ke KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak tersebut :

1. Mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN,
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy untuk orang Indonesia, untuk orang asing membawa Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),
3. Membawa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) asli dan fotocopy, 
4. Menyampaikan alamat email yang aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Hal tersebut di atas adalah persyaratan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan persyaratan untuk badan dalam pembuatan EFIN adalah sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan,
2. Pengurus hanya bisa datang secara langsung ke KPP tempat terdaftar, tidak bisa dilakukan di kantor pajak mana saja,
3. Membawa surat penunjukan pengurus asli dan fotocopy yang bersangkutan untuk mewakili badan,
4. Membawa KTP, kartu NPWP atau SKT asli dan fotocopy atas nama pengurus, jika pengurusnya orang Indonesia,
5. Membawa Paspor, KITAS, KITAP, kartu NPWP atau SKT asli dan fotocopy atas nama pengurus, jika pengurusnya orang asing,
6. Membawa kartu NPWP atau SKT asli dan fotocopy atas nama Wajib Pajak badan,
7. Menyampaikan alamat email badan yang aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Walaupun lapor SPT Tahunan Pajak bisa dilakukan secara online, sebaiknya Wajib Pajak tidak menunda-nunda untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak karena bisa mengakibatkan lupa, terlambat, bahkan sampai tidak melakukan lapor SPT Tahunan Pajak.

Yang perlu diingat dalam hal pelaporan SPT Tahunan Pajak adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak itu sendiri di setiap tahunnya, untuk SPT Tahunan Pajak Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lama 3 bulan sesudah akhir tahun pajak (tanggal 31 Maret), sedangkan untuk SPT Tahunan Pajak Wajib Pajak badan adalah paling lama 4 bulan sesudah akhir tahun pajak (tanggal 30 April).

Jika sampai terjadi Wajib Pajak terlambat melakukan lapor SPT Tahunan Pajak, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu berupa denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.

Dan jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak melakukan lapor SPT Tahunan Pajak, atau melaporkan SPT Tahunan Pajak yang isinya tidak benar dan tidak lengkap yang bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

Sebelum tahun 2016, saya melakukan lapor SPT Tahunan Pajak dengan datang secara langsung ke KPP dan mengisi Formulir yang disediakan di KPP. Adapun formulir yang pernah saya isi adalah Formulir 1770 SS dan juga Formulir 1770 S. 

Melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak dengan datang secara langsung ke KPP, membutuhkan waktu yang lebih lama (bisa lebih dari 1 jam tergantung dari banyaknya antrian di KPP) daripada melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online via e-Filing dikarenakan banyaknya Wajib Pajak lain juga yang hendak melaporkan SPT Tahunan Pajaknya.

Kelebihan dari lapor SPT Tahunan Pajak secara online via e-Filing adalah kita bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja, bahkan pada hari libur pun kita tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak, sehingga tidak ada alasan lagi jika kita sampai terlambat atau bahkan tidak melakukan lapor SPT Tahunan Pajak.

Formulir 1770 SS diperuntukkan untuk pegawai yang berpenghasilan di bawah atau sama dengan Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per tahun, dan Formulir 1770 S diperuntukkan untuk pegawai yang berpenghasilan di atas Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per tahun. Sedangkan untuk pegawai dengan penghasilan lain atau untuk non pegawai (mempunyai penghasilan dari usahanya sendiri) menggunakan Formulir 1770.

Untuk mengisi Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S dibutuhkan dokumen yang menunjang dalam pengisian kedua formulir tersebut. Dokumen yang dibutuhkan adalah Bukti Potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta) dan Bukti Potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri), dokumen tersebut bisa didapatkan dari perusahaan/tempat dimana pegawai tersebut bekerja.

Jika Anda sudah mempunyai EFIN dan Anda sudah mendapatkan Bukti Potong baik itu Bukti Potong 1721 A1 ataupun Bukti Potong 1721 A2, jangan tunggu nanti untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda, segera lapor hari ini juga sebelum batas waktu pelaporan tiba atau sebelum server DJP Online semakin sibuk agar Anda tidak dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.



Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Pajak Via e-Filing


Sesudah EFIN dan Bukti Potong 1721 A1 ataupun Bukti Potong 1721 A2 Anda sudah siap, kita mulai saja ya langkah-langkah lapor SPT Tahunan Pajak via e-Filing nya. Pada pembahasan ini yang dibahas adalah lapor SPT Tahunan Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi.


Pada browser Smartphone, Tablet, Laptop, ataupun PC yang Anda gunakan, buka DJP Online dengan tautan : https://djponline.pajak.go.id/account/login. Jika Anda sudah mempunyai akun pada DJP Online, Anda masukkan NPWP Anda (hanya angka saja tanpa tanda titik (.) dan tanda strip (-)), masukkan kata sandi yang sudah Anda buat, masukkan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada di sebelah kiri, lalu pilih Login.
 
Namun, jika Anda sudah mempunyai EFIN tetapi Anda belum mempunyai akun pada DJP Online, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu, pilih menu Belum Registrasi?, masukkan NPWP Anda (hanya angka saja tanpa tanda titik (.) dan tanda strip (-)), masukkan EFIN Anda, masukkan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada di sebelah kiri, lalu pilih Submit. Anda akan mendapatkan email dari DJP Online (efiling) untuk mengaktifkan akun yang sudah Anda daftrakan tadi, Anda klik saja tautannya untuk mengaktifkan akun Anda.


Jika Anda sudah berhasil Login dan Anda sudah masuk pada halaman DJP Online, pilih Lapor.


Pilih e filing.


Pilih Buat SPT.


Pada pertanyaan yang muncul, Anda pilih jawaban yang sesuai dengan keadaan Anda, di sini saya melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak saya dengan keadaan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) dengan istri saya.

Apabila ada hal yang kurang jelas menurut Anda, Anda bisa memilih menu Petunjuk Pengisian yang berada di sebelah kiri untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.

Di sini saya memilih formulir dengan panduan, lalu saya pilih SPT 1770 S dengan panduan.


Total halaman yang harus Anda isi berjumlah 18 halaman. 


- Halaman 1 (Data Formulir)


Pilih Tahun Pajak, lalu pilih Status SPT, pada Status SPT saya pilih Normal, pilihan Pembetulan fungsinya untuk memperbaiki jika ada kesalahan lapor pada SPT Tahunan yang sudah Anda laporkan sebelumnya. Apabila Anda sudah memilih Tahun Pajak dan Status SPT, lalu pilih Selanjutnya.


Sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga, di sini saya memilih Ya, saya akan gunakan data tersebut. Dengan memilih Ya, saya tidak usah mengisi secara manual pada pertanyaan selanjutnya yang mengharuskan mengisi isian nominal kecuali pada pertanyaan Harta dan Utang yang kita miliki. Jika Anda memilih Tidak, Bukti Potong 1721 A1 ataupun Bukti Potong 1721 A2 bisa Anda jadikan sebagai acuan untuk mengisi SPT Tahunan Pajak Anda. Jika Anda sudah memilih Ya atau Tidak, lalu pilih OK.

Pada pertanyaan-pertanyaan selanjutnya saya hanya mencocokkan saja isian yang sudah terisi secara otomatis dengan Bukti Potong yang saya gunakan khususnya pada isian yang berkaitan dengan nominal yang harus diisi, kecuali pada isian Harta dan Utang saya isi secara manual jika ada perubahan data dari data sebelumnya. Sedangkan pada pertanyaan yang tidak berkaitan dengan isian nominal, tetap harus diisi secara manual.

Jika Anda memilih Tidak, Anda harus mengisi secara manual pada pertanyaan yang berkaitan dengan nominal yang harus diisi, dan pertanyaan yang tidak berkaitan dengan isian nominal juga diisi secara manual.


- Halaman 2 (Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah)


Isi sesuai dengan data yang tercantum pada Bukti Potong Anda, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 3 (Masukkan Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan)


Isi sesuai dengan data yang tercantum pada Bukti Potong Anda, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 4 (Apakah Anda memiliki penghasilan Dalam Negeri Lainnya?)


Isi sesuai dengan keadaan Anda, saya pilih Tidak, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 5 (Apakah Anda memiliki Penghasilan Luar Negeri?)


Isi sesuai dengan keadaan Anda, saya pilih Tidak, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 6 (Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak?)


Isi sesuai dengan keadaan Anda, saya pilih Tidak, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 7 (Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?)


Isi sesuai dengan keadaan Anda, saya pilih Tidak, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 8 (Apakah Anda memiliki harta?)


Isi sesuai dengan keadaan Anda, saya pilih Ya, jika Anda baru memulai lapor SPT Tahunan Pajak secara online via e-Filing di tahun ini dan Anda mempunyai harta, Anda pilih menu Tambah, lalu isi daftar harta yang akan Anda informasikan. Jika Anda sudah pernah lapor SPT Tahunan Pajak sebelumnya secara online via e-Filing, dan Anda sudah mengisi daftar harta, Anda bisa memilih menu Harta Pada SPT Tahun Lalu, jika ada perubahan Anda bisa pilih menu Ubah atau Hapus sesuai dengan keadaan terkini, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 9 (Apakah Anda memiliki utang?)


Isi sesuai dengan keadaan Anda, saya pilih Ya, jika Anda baru memulai lapor SPT Tahunan Pajak secara online via e-Filing di tahun ini dan Anda mempunyai utang, Anda pilih menu Tambah, lalu isi daftar utang yang akan Anda informasikan. Jika Anda sudah pernah lapor SPT Tahunan Pajak sebelumnya secara online via e-Filing, dan Anda sudah mengisi daftar utang, Anda bisa memilih menu Utang Pada SPT Tahun Lalu, jika ada perubahan Anda bisa pilih menu Ubah atau Hapus sesuai dengan keadaan terkini, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 10 (Apakah Anda memiliki Tanggungan?)


Isi sesuai dengan keadaan Anda, saya pilih Ya, jika Anda baru memulai lapor SPT Tahunan Pajak secara online via e-Filing di tahun ini dan Anda mempunyai Tanggungan, Anda pilih menu Tambah, lalu isi daftar Tanggungan yang akan Anda informasikan. Jika Anda sudah pernah lapor SPT Tahunan Pajak sebelumnya secara online via e-Filing, dan Anda sudah mengisi daftar Tanggungan, Anda bisa memilih menu Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu, jika ada perubahan Anda bisa pilih menu Ubah atau Hapus sesuai dengan keadaan terkini, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 11 (Apakah Anda membayar Zakat/Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib?)


Isi sesuai dengan keadaan Anda, saya pilih Tidak, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 12 (Status Kewajiban Perpajakan Suami istri)


Isi sesuai dengan data yang tercantum pada Bukti Potong Anda, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 13 (Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN?)


Isi sesuai dengan keadaan Anda, saya pilih Tidak, jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 14


Apakah Anda melakukan pembayaran PPh Pasal 25? (14a.) : Isi sesuai dengan keadaan Anda, kolom ini tidak saya isi.

Apakah Anda sudah membayar STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)? (14b.) : Isi sesuai dengan keadaan Anda, kolom ini tidak saya isi.

Jika sudah pilih Selanjutnya.


- Halaman 15


Cocokkan data yang sudah terisi dengan Bukti Potong Anda, di sini status SPT Tahunan Pajak saya NIHIL. Jika status SPT Tahunan Pajak Anda Kurang Bayar atau Lebih Bayar, periksa kembali isian Anda pada halaman-halaman sebelumnya, terutama pada bagian isian nominal yang Anda isi secara manual, kecuali isian nominal pada Harta dan Utang.

Status SPT Tahunan Pajak saya NIHIL, lalu saya pilih Selanjutnya.


- Halaman 16 (Proses Kurang/Lebih Bayar)  


Jika status SPT Tahunan Pajak Anda Kurang Bayar, Anda akan mendapatkan pertanyaan lanjutan, apakah Anda sudah membayar kekurangannya atau belum, jika Anda belum membayar kekurangannya, Anda harus menyelesaikan pembayarannya terlebih dahulu. Dan jika Anda sudah membayar kekurangannya, Anda harus melampirkan bukti pembayarannya.

Jika status SPT Tahunan Pajak Anda Lebih Bayar, Anda harus melampirkan bukti pendukung pemotongan pajak dari perusahaan/tempat Anda bekerja atau bukti pembayaran lainnya.

Pada isian ini tidak saya isi, karena status SPT Tahunan Pajak saya NIHIL, lalu saya pilih Selanjutnya.


- Halaman 17 




Checklist Setuju/Agree, lalu pilih Selanjutnya.


- Halaman 18



Pada Ambil kode verifikasi, pilih [di sini], Anda bisa memilih media pengiriman kode verifikasi Anda, terdapat 2 pilihan, melalui email Anda atau melalui SMS ke nomor HP Anda, jika Anda sudah memilih salah satunya, pilih OK. Jika SUCCESS, pilih Ya dan tunggu sampai Anda menerima kode verifikasinya. Jika media yang Anda pilih adalah email, Anda akan menerima email dari efiling, sedangkan jika Anda memilih SMS, Anda akan menerima SMS dari 5200.

Jika server DJP Online sedang tidak sibuk, Anda akan menerima kode verifikasi tidak lama sesudah Anda pilih Ya, tetapi jika server DJP Online sedang sibuk, Anda harus menunggu sampai kode verifikasi Anda terima, bisa beberapa menit lebih atau bisa beberapa jam lebih, sambil menunggu kode verifikasi, Anda bisa ngopi atau jalan-jalan terlebih dahulu mungkin.

Sementara Anda ngopi atau jalan-jalan, Anda bisa tutup terlebih dahulu akun DJP Online Anda, karena isian yang sudah Anda isi tidak akan hilang, isian yang sudah Anda isi akan tersimpan pada menu Draft SPT, dan bisa Anda teruskan nanti, hanya tinggal mengisi kode verifikasinya saja.

Jika kode verifikasi sudah Anda terima, pada Masukkan kode verifikasi, Anda masukkan kode verifikasinya. Jika Anda memilih melalui email, Anda harus memastikan server code nya sudah sesuai, beda halnya dengan kode verifikasi melalui SMS, Anda tidak perlu untuk mencocokkan server code nya. 

Jika Anda sudah memasukkan kode verifikasinya, pilih Kirim SPT, lalu Anda Akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email Anda.


Atau Anda bisa lihat juga BPE nya di akun DJP Online Anda, pada menu Arsip SPT, Anda bisa klik pada menu di sebelah kanan.


Informasi Tambahan : Saya melakukan pengisian SPT Tahunan Pajak secara online via e-Filing tidak mulus sekali jalan langsung selesai, tetapi membutuhkan waktu beberapa lama dikarenakan server DJP Online sedang sibuk. Anda akan sering melihat gambar seperti di atas ketika Anda berusaha menyelesaikan pengisian SPT Tahunan Pajak via e-Filing. Tetapi tidak usah khawatir, Anda bisa mencobanya terus sampai berhasil.


Dan ini adalah pertanyaan terakhir pada pengisian SPT Tahunan Pajak Anda secara online via e-Filing, Anda bisa pilih sesuai dengan apa yang Anda rasakan selama pengisian SPT Tahunan Pajak via e-Filing, baik itu Puas ataupun Tidak Puas.

Sampai tahapan ini pengisian SPT Tahunan Pajak Anda via e-Filing sudah selesai.


Itulah langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan Pajak tanpa antri via e-Filing, tentu saja ini sangat memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak nya di setiap tahunnya. Hal yang harus diperhatikan adalah jangan sampai terlambat, bahkan sampai tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Anda, dan harus dipastikan juga dalam pengisiannya diisi secara benar, lengkap, dan juga jelas. Walaupun ada gangguan server DJP Online sibuk selama pengisian, lapor SPT Tahunan Pajak secara online via e-Filing tetap lebih cepat jika dibandingkan dengan lapor SPT Tahunan Pajak dengan datang secara langsung ke KPP, terlebih jika antriannya banyak. 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar