--> Skip to main content

Anda Tidak Bijak Dalam Bermedia Sosial ? Inilah Sanksi UU ITE Yang Akan Menjerat Anda

Lunfix.com - Apakah Anda Anda tidak bijak dalam bermedia sosial ? Inilah sanksi UU ITE yang akan menjerat Anda, itulah yang akan saya bahas pada pembahasan kali ini, yaitu membahas mengenai hal apa yang akan Anda terima bila Anda tidak bijak dalam bermedia sosial, bisa Anda simak apa saja sanksi UU ITE yang akan menjerat Anda di pembahasan ini.


Anda Tidak Bijak Dalam Bermedia Sosial ? Inilah Sanksi UU ITE Yang Akan Menjerat Anda

Apakah Anda Tidak Bijak Dalam Bermedia Sosial ? Inilah Sanksi UU ITE Yang Akan Menjerat Anda


Saat ini, hampir semua orang memiliki akun media sosial dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya. Bahkan ada orang yang tidak ingin ketinggalan menggunakan media sosial, dan tidak ingin dirinya disebut kurang pergaulan, semua media sosial yang ada dia download dan dia gunakan.

Memang tidak ada salahnya semua media sosial yang ada kita download dan kita gunakan, selama kita menggunakannya dengan bijak. Tentunya kita selalu diajarkan oleh orang tua dan guru kita untuk selalu berbuat hal yang baik dan positif terhadap sesama manusia dalam menjalani semua kehidupan ini.

Media sosial pada perkembangannya sangat memudahkan kita semua dalam berkomunikasi dengan keluarga, saudara, dan teman-teman kita, apalagi bila kita tidak tinggal berdekatan. Bahkan untuk urusan bisnis pun, media sosial sekarang sangat dibutuhkan untuk mempromosikan bisnis yang kita jalankan, sehingga bisnis kita bisa semakin maju.

Dalam penggunaan media sosial, kita harus selalu berhati-hati dengan cara berkata baik, sopan, tidak berkata-kata hal yang negatif, tidak menyinggung orang lain, dan tidak menimbulkan kegaduhan kepada masyarakat. Belakangan ini bisa kita lihat, banyak orang yang berkata tidak baik dalam media sosial dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan bisa dikenakan sanksi, dan itu tidak menyalahi aturan, karena aturannya memang ada.

Tentunya anda juga tidak ingin hanya karena disebabkan jari jemari anda menulis hal yang tidak baik di dalam media sosial, anda bisa dimasukkan ke dalam penjara dengan waktu yang tidak sebentar, dan itu akan memalukan diri anda sendiri dan keluarga anda, selalu berpikir terlebih dulu sebelum bertindak.

Ada Undang-Undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, atau teknologi secara umum, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Anda sebagai pengguna media sosial sebaiknya mengetahuinya apa isi dari Undang-Undang tersebut agar terhindar dari hal-hal yang tidak anda inginkan dan agar lebih bijak lagi dalam bermedia sosial. Walaupun anda tidak hafal semua isinya, yang penting anda tahu garis besarnya, karena dalam Undang-Undang tersebut membahas mengenai perbuatan yang dilarang dan ketentuan sanksinya.

Sanksi UU ITE Yang Akan Menjerat Anda


Berikut perbuatan yang dilarang dalam bermedia sosial beserta sanksinya :

1.  Kesusilaan

Pasal 27 ayat (1) : 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"

Sanksi (Pasal 45 ayat (1)) : 
"Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

2. Perjudian

Pasal 27 ayat (2) :  
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian"

Sanksi (Pasal 45 ayat (2)) :  
"Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

3. Penghinaan/Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (3) : 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Sanksi (Pasal 45 ayat (3)) :  
"Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Pasal 45 ayat (5) : 
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (3) merupakan delik aduan".

4. Pemerasan

Pasal 27 ayat (4) :  
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

Sanksi (Pasal 45 ayat (4)) :  
"Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

5. Berita Palsu (Hoax)

Pasal 28 ayat (1) : 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"

Sanksi (Pasal 45A ayat (1)) : 
"Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

6. Ujaran Kebencian 

Pasal 28 ayat (2) : 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". 

Sanksi (Pasal 45A ayat (2)) :  
"Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

7. Pengancaman

Pasal 29 : 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".

Sanksi (Pasal 45B) : 
"Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Kesimpulan


Sesudah anda mengetahui perbuatan yang dilarang dalam bermedia sosial beserta sanksi-sanksi nya, masihkah Anda tidak bijak dalam bermedia sosial ? Sedangkan Anda sudah mengetahui apa saja sanksi UU ITE yang akan menjerat Anda. Sebaiknya Anda lebih bijak dalam bermedia sosial, tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti yang disebutkan di atas agar Anda tidak mendapatkan sanksi.

Semoga bermanfaat..
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar