--> Skip to main content

Cara Membuat Paspor Online Melalui Website Direktorat Jenderal Imigrasi, Mudah dan Praktis

Lunfix.com - Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai bagaimana cara membuat Paspor Online melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi, mudah dan praktis, bagi Anda yang belum mengetahuinya, bisa Anda simak langkah-langkah cara membuat Paspor Online melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi, mudah dan praktis di pembahasan ini.


Cara Membuat Paspor Online Melalui Website Direktorat Jenderal Imigrasi, Mudah dan Praktis

Cara Membuat Paspor Online Melalui Website Direktorat Jenderal Imigrasi, Mudah dan Praktis


Sebelum anda bepergian ke luar negeri, anda diwajibkan untuk memiliki paspor terlebih dahulu. Karena paspor merupakan dokumen resmi dan wajib untuk kita bepergian ke luar negeri.

Jika anda belum memiliki paspor, atau bagi anda yang sudah memiliki paspor tetapi masa berlakunya akan habis atau sudah habis, maka anda harus membuat paspor untuk yang belum punya sama sekali, dan harus memperpanjang paspor untuk yang masa berlakunya akan habis atau sudah habis.

Jika anda berniat untuk membuat paspor, anda jangan datang langsung ke kantor imigrasi dekat tempat anda tinggal, anda pasti akan ditolak dan disuruh pulang kembali, atau anda akan dibantu mendaftar pendaftaran secara online juga. Karena pembuatan paspor sekarang harus melalui pendaftaran online.

Ada 2 pilihan pendaftaran online yang dapat anda pilih :

1. Melalui aplikasi online, yaitu Layanan Paspor Online, dapat didownload di play store atau app store. Aplikasi nya berlatar warna merah, Layanan Paspor Online yang berlatar warna hijau sudah tidak digunakan lagi, dan sudah tidak ada.

2. Melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi.

Di sini, saya akan membahas pendaftaran dengan cara yang kedua, yaitu melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mau tahu ?... 

Yuu.. kita simak langkah-langkah pendaftarannya.

Langkah-langkah Cara Membuat Paspor Online Melalui Website Direktorat Jenderal Imigrasi


1. Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan terlebih dahulu dokumen anda, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah/ Surat Baptis, pastikan nama dan tanggal lahir anda sudah sesuai antara dokumen yang satu dengan dokumen lainnya. Kalau ada ketidaksesuaian, sebaiknya perbaiki dulu data pada dokumen anda, karena itu akan menghambat pembuatan paspor anda. Print dokumen tersebut pada kertas A4, dan bawalah pada hari pembuatan paspor beserta dokumen aslinya.

2. Setelah semua data pada dokumen anda sesuai, lalu anda masuk ke website Direktorat Jenderal Imigrasi dengan alamat https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ (tampilan nya seperti di bawah), disarankan menggunakan Google Chrome, dan melakukan pengisiannya sebaiknya menggunakan PC atau laptop, karena menggunakan HP tampilannya tidak full. Apabila tetap menggunakan HP, sebaiknya atur pengaturannya menjadi Situs desktop, dengan cara pilih titik tiga yang berada di sebelah kanan atas pada Google Chrome anda, lalu pilih Situs desktop.




3. Jika anda belum memiliki akun pada website Direktorat Jenderal Imigrasi, buat dulu akun anda dengan memilih Sign in with Googlemasukkan alamat email google anda, lalu log in.

4. Sesudah anda log in, akan muncul ketentuan-ketentuan pembuatan paspor, setelah dibaca dan dimengerti, lalu anda pilih Ok, mengerti.

6. Selanjutnya anda akan memasuki halaman Registrasi Form, isi username sesuai keinginan anda, lalu isi data diri anda dengan benar. Setelah anda yakin data diri anda diisi dengan benar, lalu pilih Simpan, nanti akan muncul kalimat Selamat anda sudah berhasil melakukan registrasi!, pilih Ok.

7. Akun anda telah berhasil dibuat, sekarang kembali ke awal halaman website Direktorat Jenderal Imigrasi. Masukkan username yang telah anda buat dan pilih masuk.

8. Anda akan masuk ke halaman Daftar Kantor Imigrasi, pilih kantor Imigrasi dekat tempat tinggal anda. Kabar baik untuk warga Cianjur, sekarang untuk membuat paspor atau melakukan perpanjangan paspor dapat dilakukan di Cianjur, tidak usah ke Sukabumi lagi, karena Kantor Imigrasi Cianjur sudah resmi beroperasi. Setelah anda pilih kota, pilih Buat Permohonan.


9. Selanjutnya masuk ke halaman Registrasi Permohonan Antrian, pilih tanggal yang tersedia (tanggal yang berwarna hijau, menandakan kuota tersedia) dan pilih waktu pembuatan paspor nya, pagi atau siang, lalu pilih juga jumlah pemohon (maksimal 5 pemohon, yaitu 5 anggota keluarga dalam 1 kartu keluarga (Ibu/Bapak, Anak, Suami/Istri). Data pemohon pertama harus sesuai dengan data pembuat akun, lalu pilih Lanjut.

10. Isi data pemohon yang telah anda pilih sesuai dengan jumlah pemohon. Isi data diri pemohon dengan benar, lalu pilih next, data pemohon yang anda isi telah berhasil.

11. Selanjutnya muncul halaman Data Permohonan Anda, terdiri dari barcode, lokasi kantor pembuatan, nama pemohon, dan waktu. Halaman ini menunjukkan bahwa anda telah berhasil melakukan pendaftaran paspor online. Sebelah barcode ada menu print, print di kertas A4, dan bawalah hasil print tersebut pada hari yang telah ditentukan beserta semua dokumen yang telah dicopy juga pada kertas A4.

12. Langkah selanjutnya, anda harus mendatangi Kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa handphone anda untuk menunjukkan barcode Data Permohonan Anda, anda login saja ke website Antrian Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi, klik garis tiga kanan atas, lihat pada Daftar Permohonan. Apabila anda membatalkan atau tidak hadir pada hari yang telah ditentukan setelah melakukan pendaftaran, anda dapat mendaftarkan kembali permohonan tersebut 30 hari kemudian dari tanggal pendaftaran sebelumnya. Sayang sekali jika anda tidak dapat hadir, karena pembuatan paspor akan memakan waktu kembali.

13. Bawalah 3 lembar materai @Rp 6.000,- dan uang Rp 355.000,- untuk pembayaran per satu orang pemohon. Pembayaran dapat melalui kantor pos, biasanya ada kantor pos mobile yang berada di parkiran kantor imigrasi, kalau tidak ada, anda dapat mengunjungi kantor pos terdekat atau melalui bank yang dapat melakukan pembayaran pembuatan paspor.

14. Pengambilan paspor dapat dilakukan 3 hari setelah anda melakukan pembayaran, dan ambillah paspor anda di Kantor Imigrasi yang telah anda pilih tadi.

Itulah langkah-langkah cara membuat Paspor Online melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi, mudah dan praktis, jangan lupa untuk datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan yang Anda pilih pada tanggal yang sudah Anda pilih juga, tidak lama lagi Anda akan mempunyai paspor dan Anda sudah siap untuk menjelajahi luar negeri.

Semoga bermanfaat..
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar